Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan oleh Pemerintah?


          Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).
Program ini sangat mulia, dengan tujuan, manfaat dan segala hal terkait program seperti uraian berikut ini:

Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan via wordpress.com

Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:
  1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
  2. Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
  3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Untuk mendukung program pemerintah ini, telah menetapkan lokasi uji coba program PKH dan dimulai sejak tahun 2007. Lokasi penyelenggaraannya dijalankan di 7 Provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur), 48 Kabupaten/Kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Tahun 2011, PKH dikembangkan di 25 Provinsi, 118 Kabupaten/Kota, dan melayani 1,1 juta RTSM. PKH akan dilaksanakan di seluruh Provinsi dan jumlah peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh Keluarga Sangat Miskin atau KSM, dengan menyesuaikan kemampuan negara.

Penerima Manfaat dan Mekanisme Pembayaran Program Keluarga Harapan

Dana PKH
Program PKH Memberi Banyak Manfaat via aktual.com

Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
  1. Ibu hamil/nifas/anak balita,
  2. Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
  3. Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4. Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
  5. Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.
Demi kelancaran penyaluran program, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban berikut ini:

Hak dan Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan

Pekerja Sosial
Peserta Memiliki Hak dan Kewajiban via duajurai.com

Hak yang akan diterima oleh para peserta PKH antara lain sebagai berikut:
  1. Menerima bantuan uang tunai,
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).

Kesehatan

KSM diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
  • Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
  • Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
  • Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
  • Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),
  • Anak usia 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.
  • Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
  • Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,
  • Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
  • Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.

Pendidikan

Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
  • Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
  • Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
  • Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).
  • Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.
Apabila kedua persyaratan di atas dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.
Jika kewajiban sudah dipenuhi maka peserta PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar berikut ini:

Besaran Bantuan yang Diperoleh Peserta Program Keluarga Harapan

Uang Program Keluarga Harapan
Dana Bantuan yang Diperoleh via beritadaerah.co.id

Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk keluarga Peserta PKH Tahun 2015 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Skema Bantuan
Indeks Bantuan per-KSM/Tahun
Bantuan tetap
Rp500.000,-
Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen:
a.    Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak usia dibawah 6 tahun
b.    Anak SD dan Sederajat
c.    Anak SMP dan Sederajat
d.    Anak SMA dan Sederajat
Rp1.000.000,-
Rp450.000,-
Rp750.000,-
Rp1.000.000,-
Bantuan Minimun per KSM
Rp950.000,-
Bantuan Maksimum per KSM
Rp3.700.000,-
Perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH akan bervariasi, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga. Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan pengurangan bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur, tetapi diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan program Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka secara otomatis mendapatkan program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah dicantumkan dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.
Dengan adanya PKH masyarakat bisa semakin berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini penjelasannya:

Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan

Kartu Program Keluarga Harapan
Ada Jangka Waktu Kepesertaan via aktual.com

PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan maka mereka harus keluar secara alamiah . Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah 6 tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program 3 tahun (Transisi).
Rumah Tangga Transisi diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Rumah Tangga yang Lulus direkomendasikan menerima program perlindungan sosial lainnya.

Ayo Dukung Program Keluarga Harapan!

Demikian ulasan PKH yang dimaksudkan untuk membantu keluarga sangat miskin, sehingga memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan terlepas dari kemiskinan. Mari kita bersama mendukung PKH untuk Indonesia yang lebih baik.

Pedoman Tanya Jawab: 
PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 
(Tahun Pelajaran/TA 2016-2017)
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
           Program                               
Pagu Siswa Anak
   Penerima Manfaat                              
Cakupan
Penanda
Program BSM
  • 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • 19,5 juta anak (Tahun 2016)

Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  6. Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  7. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
Rp. 225.000,-
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
Rp.375.000,-
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
Rp. 500.000,-

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:

1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.

2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).

3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat

B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):

1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.

2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:

1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.

2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.

4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.

B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):

1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.

2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:

1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya

Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?

Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.

Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Agama
No SMS: 0857 7529 5050
No SMS: 0857 7529 5151
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Pengaduan Online:
Pengaduan Online:

Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud    
Direktorat
Telepon
Fax
Email
Direktorat  Pembinaan SD
021-5725638
021-5725644
 pipsd@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMP
021- 5725648
021- 5725648
 kip.smp@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMA
021- 75912056
 08128538515
021-75912057
 kip.sma@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMK
021-5725469
021-5725469

Unit Umum  di Kemendikbud
Call Center
177
Telp
 021-5703303
Fax
021-5733125
SMS
0811-976929
Help Desk
 Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai  Dasar Kemendikbud – Jakarta

Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
Pendidikan Madrasah
Telp
021-3459273
Fax
021-3859117
Email
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama 
Direktorat                               
 Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren                                                              
Telp
021-3811642, 3811654, 3812216
Fax
021-3850244
Email
subdit_diniyah@yahoo.com
Bagi anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai berikut: 
http://www.tnp2k.go.id/UserFiles/Image/artikel/Anggaran_Kuota_WEBSITE.jpg
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
19.547.510

Sumber Data dan Pagu Nasional PIP 2016


Comments

Popular posts from this blog

Anggaran Sebagai Peralatan Manajemen

KETIMPANGAN ANTAR KAWASAN