Program Keluarga Harapan, Apa Manfaat yang Ditawarkan oleh Pemerintah?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program
perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi kewajiban
terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan
diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga
generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. PKH juga mendukung pencapaian
Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Program
ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut
berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran
di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).
Program ini sangat mulia, dengan tujuan, manfaat
dan segala hal terkait program seperti uraian berikut ini:
Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan
via wordpress.com
Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan
memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan
kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
- Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Untuk mendukung program pemerintah ini,
telah menetapkan lokasi uji coba program PKH dan dimulai sejak tahun
2007. Lokasi penyelenggaraannya dijalankan di 7 Provinsi (Sumatera Barat,
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa
Tenggara Timur), 48 Kabupaten/Kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga
Sangat Miskin). Tahun 2011, PKH dikembangkan di 25 Provinsi, 118
Kabupaten/Kota, dan melayani 1,1 juta RTSM. PKH akan dilaksanakan di seluruh
Provinsi dan jumlah peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga
menjangkau seluruh Keluarga Sangat Miskin atau KSM, dengan menyesuaikan
kemampuan negara.
Penerima Manfaat dan Mekanisme Pembayaran Program Keluarga Harapan

Program PKH Memberi Banyak Manfaat
via aktual.com
Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga
menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip
keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak. Sehingga keluarga adalah unit
yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus
rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1
rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM
dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria
kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari
Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya
satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita,
- Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
- Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada ibu atau
perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang disebut Pengurus
Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga lebih efektif
meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak ada perempuan
dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti
kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil
Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan
tidak dapat diwakilkan.
Demi kelancaran penyaluran program, masyarakat
diminta memahami hak dan kewajiban berikut ini:
Hak dan Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Memiliki Hak dan Kewajiban
via duajurai.com
- Menerima bantuan uang tunai,
- Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
- Menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta PKH diwajibkan memenuhi
persyaratan dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan
anak).
Kesehatan
KSM diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan
sebagai berikut:
- Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
- Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
- Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
- Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
- Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),
- Anak usia 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
- Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.
- Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
- Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,
- Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
- Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.
Pendidikan
Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan
pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau rumah singgah
minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung
dengan catatan sebagai berikut:
- Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
- Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
- Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).
- Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.
Apabila kedua persyaratan di atas dilaksanakan
secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara
teratur. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima
akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.
Jika kewajiban sudah dipenuhi maka peserta PKH
berhak mendapatkan bantuan sebesar berikut ini:
Besaran Bantuan yang Diperoleh Peserta Program Keluarga Harapan

Dana Bantuan yang Diperoleh via
beritadaerah.co.id
Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk keluarga
Peserta PKH Tahun 2015 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Skema Bantuan
|
Indeks Bantuan
per-KSM/Tahun
|
Bantuan tetap |
Rp500.000,- |
Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen: a. Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak usia dibawah 6 tahun b. Anak SD dan Sederajat c. Anak SMP dan Sederajat d. Anak SMA dan Sederajat |
Rp1.000.000,- Rp450.000,- Rp750.000,- Rp1.000.000,- |
Bantuan Minimun per KSM |
Rp950.000,- |
Bantuan Maksimum per KSM |
Rp3.700.000,- |
Perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH
membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH akan bervariasi, baik per
tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga. Apabila
Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan
pengurangan bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan
pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur, tetapi
diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak
diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok, minuman keras, judi
dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat
harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan program Bantuan
Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka
secara otomatis mendapatkan program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan
Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga
Peserta PKH mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah
dicantumkan dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.
Dengan adanya PKH masyarakat bisa semakin
berkembang sehingga kepesertaan PKH ini sifatnya temporary. Berikut ini
penjelasannya:
Jangka Waktu Kepesertaan Program Keluarga Harapan

Ada Jangka Waktu Kepesertaan
via aktual.com
PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan
PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama masih memenuhi
persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan maka mereka harus keluar
secara alamiah . Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah
6 tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan,
kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan
resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga
dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial
ekonomi serta syarat kepesertaan PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi
persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi
persyaratan akan menerima tambahan program 3 tahun (Transisi).
Rumah Tangga Transisi diwajibkan mengikuti
kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk memperoleh
pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Rumah
Tangga yang Lulus direkomendasikan menerima program perlindungan sosial
lainnya.
Ayo Dukung Program Keluarga Harapan!
Demikian ulasan PKH yang dimaksudkan untuk
membantu keluarga sangat miskin, sehingga memperoleh pelayanan pendidikan dan
kesehatan yang memadai. Sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi
generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan terlepas dari kemiskinan. Mari
kita bersama mendukung PKH untuk Indonesia yang lebih baik.
Pedoman
Tanya Jawab:
PROGRAM
INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016
(Tahun
Pelajaran/TA 2016-2017)
Apa yang
dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program
Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN
2015-2019) yang bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya
angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat,
terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki
dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar
daerah.
4.
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang
dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP)?
Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada
seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal
dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian
penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak
usia sekolah diberikan KIP?
KIP
diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak
mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau
mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah)
atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan
Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara
Program Indonesia Pintar ?
Program
Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag).
Apakah
Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan:
Program BSM
(2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia
Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui
penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
Program
|
Pagu Siswa Anak
Penerima Manfaat
|
Cakupan
|
Penanda
|
Program
BSM
|
|
Siswa yang
bersekolah di lembaga pendidikan formal
|
KPS yang
dimiliki rumah tangga
|
Program
PIP (melalui KIP)
|
|
Anak usia
sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non
formal serta anak tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak
mampu yang ditetapkan sebelumnya.
|
KIP
diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
|
Apa tujuan
dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
- Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Siapa saja
sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun
2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)
baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh
pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apa saja
kriteria/ siswa penerima KIP?
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
- /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
- Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa
jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
|
SD/MI/Diniyah
Formal Ula/SDTK
Pondok
Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar
Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
|
Rp. 225.000,-
|
SMP/MTS/Diniyah
Formal Wustha/SMPTK
Pondok
Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar
Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
|
Rp.375.000,-
|
SMA/SMK/MA/Diniyah
Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok
Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar
Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
|
Rp. 500.000,-
|
Bagaimana
mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan
pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses
Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak
Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima
KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak
penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke
sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi
Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh
Kemdikbud.
2. Anak dari
keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah
di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan
disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan
anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak
memiliki KK).
3. Sekolah
kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini
sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat
sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis
pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak
Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima
KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan
dll):
1. Anak
pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang
belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan
pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat
mereka terdaftar.
2.
SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun
anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data
usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam
Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak
Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP)
yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia
sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya
menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke
sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus
dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang
mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia
Pintar.
2. Setelah
terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak
penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP
baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan
Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk
Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia
Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana
program).
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima
PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke
direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses
Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud
akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan
mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima
manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar
penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta
lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3.
Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua
waktu pengambilan dana bantuan.
4.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian
Agama (Kemenag)
Proses
Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Anak
Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP)
yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
1. Anak
penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu
yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP
Madrasah.
2. Anak dari
keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah
di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai
dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki
KK).
3. Madrasah
kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam
dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau
mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama
(Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana
program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan
siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian
Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan
direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak
Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP)
yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok
Pesantren):
1. Anak
pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang
belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok
Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok
Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya
menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat
PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti
terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui
aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana
program).
Proses
Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia
Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk
Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki
KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala
Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat
PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan
mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota
3.
Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an
program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS
serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila
kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat
mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui
Format Usulan Madrasah/FUM.
5.
Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat
PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke
Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari
Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang
memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila
kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon
penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi
siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan
tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah
untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak
yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan
bantuan Program Indonesia Pintar?
Untuk anak
usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak
untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan
dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah
disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan
program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.
Bagaimana
jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat
digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat
menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan
tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen
pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke
lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga
pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima bantuan
Program Indonesia Pintar.
Keluarga
miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak
mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke
sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi
kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya
dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll)
melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan untuk
dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan
sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima
KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan
tempat anak terdaftar.
KIP bagi
anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana
jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat
digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak
memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima
manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau
mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana
jika KIP hilang?
Seperti yang
tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima
kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu
menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum
bisa digantikan.
Apakah
bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
KIP
diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak
berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan
SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak
terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian
ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan
manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan
Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.
Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan
pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana
cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah
menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat
anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program
KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan
beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari
lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas
lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga
penyalur yang ditunjuk.
Lembaga
Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia
Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?
Lembaga
penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam
proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana
program.
Untuk apa
sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana
tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan
siswa seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis sekolah
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
- Biaya kursus/les tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang
harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim
pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian Agama
|
No SMS:
0857 7529 5050
|
No SMS:
0857 7529 5151
|
Format SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Format SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Pengaduan
Online:
|
Pengaduan
Online:
|
Selain itu
bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat
Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat
|
Telepon
|
Fax
|
Email
|
Direktorat
Pembinaan SD
|
021-5725638
|
021-5725644
|
pipsd@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMP
|
021-
5725648
|
021-
5725648
|
kip.smp@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMA
|
021-
75912056
08128538515
|
021-75912057
|
kip.sma@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMK
|
021-5725469
|
021-5725469
|
Unit Umum
di Kemendikbud
Call
Center
|
177
|
Telp
|
021-5703303
|
Fax
|
021-5733125
|
SMS
|
0811-976929
|
Help Desk
|
Unit
Layanan Terpadu Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud – Jakarta
|
Direktorat
Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan
Madrasah
|
Telp
|
021-3459273
|
Fax
|
021-3859117
|
Email
|
Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren
|
Telp
|
021-3811642,
3811654, 3812216
|
Fax
|
021-3850244
|
Email
|
subdit_diniyah@yahoo.com
|
Bagi anak
penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no
telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai
berikut:

SUMBER DATA
DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA
KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
19.547.510

Comments
Post a Comment