TUGAS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK (Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mendaurulang Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun)
TUGAS ANALISIS
KEBIJAKAN PUBLIK
Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya
Mendaurulang Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun
Disusun Oleh :
Armando butar-butar 11230040

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2014
LATAR BELAKANG MASALAH
Limbah adalah
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Limbah padat
lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali
tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila
ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik
dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran
limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan
manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya
keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik
limbah
Berdasarkan karakteristiknya limbah
industri dapat dibagi menjadi tiga bagian,
yaitu:
- Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik
- Limbah padat
- Limbah gas dan partikel
Proses Pencemaran Udara Semua
spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut
kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi dapat mengakibatkan
efek negatif terhadap penerima (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut
cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut
cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan
cemaran sekunder. Cemaran primer adalah cemaran yang diemisikan secara langsung
dari sumber cemaran. Cemaran sekunder adalah cemaran yang terbentuk oleh proses
kimia di atmosfer.
Sumber cemaran dari aktivitas
manusia (antropogenik) adalah setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik,
instalasi atau aktivitas yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer.
Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source)
seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga,
jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk,
bus, pesawat terbang, dan kereta api.
Limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun)
Secara umum yang disebut limbah
adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik
pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah
tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis
limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Suatu limbah digolongkan sebagai
limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan
konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau
mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk
limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak
digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas
kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini
termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut:
mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi,
bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat
diketahui termasuk limbah B3.
Macam Limbah Beracun
- Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
- Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
- Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
- Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang
mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini
bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan
kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas
lingkungan
Pengolahan
limbah
Beberapa faktor yang memengaruhi
kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi
pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan
penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
- pengolahan menurut tingkatan perlakuan
- pengolahan menurut karakteristik limbah
C.
Penanganan Limbah cair
Sekitar 80% air yang digunakan
manusia untuk aktivitasnya akan dibuang lagi dalam bentuk air yang sudah
tercemar, baik itu limbah industri maupun limbah rumah tangga. Untuk itu
diperlukan penanganan limbah dengan baik agar air buangan ini tidak menjadi
polutan.
Tujuan pengaturan pengolahan
limbah cair ini adalah :
- Untuk mencegah pengotoran air permukaan (sungai, waduk, danau, rawa dll)
- Untuk melindungi biota dalam tanah dan perairan
- Untuk mencegah berkembangbiaknya bibit penyakit dan vektor penyakit seperti nyamuk, kecoa, lalat dll.
- Untuk menghindari pemandangan dan bau yang tidak sedap
Pengolahan limbah cair dapat
dilakukan dengan cara-cara :
- Cara Fisika, yaitu pengolahan limbah cair dengan beberapa tahap proses kegiatan yaitu :
- Proses Penyaringan (screening), yaitu menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar dan mudah mengendap.
- Proses Flotasi, yaitu menyisishkan bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses berikutnya.
- Proses Filtrasi, yaitu menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam airatau menyumbat membran yang akan digunakan dalam proses osmosis.
- Proses adsorbsi, yaitu menyisihkan senyawa anorganik dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut, biasanya menggunakan karbon aktif.
- Proses reverse osmosis (teknologi membran), yaitu proses yang dilakukan untuk memanfaatkan kembali air limbah yang telah diolah sebelumnya dengan beberapa tahap proses kegiatan. Biasanya teknologi ini diaplikasikan untuk unit pengolahan kecil dan teknologi ini termasuk mahal.
- Cara kimia, yaitu pengolahan air buangan yang dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor dan zat organik beracun dengan menambahkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Metode kimia dibedakan atas metode nondegradatif misalnya koagulasi dan metode degradatif misalnya oksidasi polutan organik dengan pereaksi lemon, degradasi polutan organik dengan sinar ultraviolet dll.
- Cara biologi, yaitu pengolahan air limbah dengan memanfaatkan mikroorganisme alami untuk menghilangkan polutan baik secara aerobik maupun anaerobik. Pengolahan ini dianggap sebagai cara yang murah dan efisien.
Metode pengolahan limbah cair, meliputi beberapa cara :
- Dillution (pengenceran), air limbah dibuang ke sungai, danau, rawa atau laut agar mengalami pengenceran dan konsentrasi polutannya menjadi rendah atau hilang. Cara ini dapat mencemari lingkungan bila limbah tersebut mengandung bakteri patogen, larva, telur cacing atau bibit penyakit yang lain. Cara ini boleh dilakukan dengan syarat bahwa air sungai, waduk atau rawa tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, volume airnya banyak sehingga pengenceran bisa 30 -40 kalinya, air tersebut harus mengalir.
- Sumur resapan, yaitu sumur yang digunakan untuk tempat penampungan air limbah yang telah mengalami pengolahan dari sistem lain. Air tinggal mengalami peresapan ke dalam tanah, dan sumur dibuat pada tanah porous, diameter 1 – 2,5 m dan kedalaman 2,5 m. Sumur ini bisa dimanfaatkan 6 – 10 tahun.
- Septic tank, merupakan metode terbaik untuk mengelola air limbah walaupun biayanya mahal, rumit dan memerlukan tanah yang luas. Septic tank memiliki 4 bagian ruang untuk tahap-tahap pengolahan, yaitu :
a. Ruang
pembusukan, air kotor akan bertahan 1-3 hari dan akan mengalami proses
pembusukan sehingga menghasilkan gas, cairan dan lumpur (sludge)
b. Ruang
lumpur, merupakan ruang empat penampungan hasil proses pembusukan yang berupa
lumpur. Bila penuh lumpur dapat dipompa keluar
c. Dosing
chamber, didalamnya terdapat siphon McDonald yang berfungsi sebagai pengatur
kecepatan air yang akan dialirkan ke bidang resapan agar merata
d. Bidang
resapan, bidang yang menyerap cairan keluar dari dosing chamber serta menyaring
bakteri patogen maupun mikroorganisme yang lain. Panjang minimal resapan ini
adalah 10 m dibuat pada tanah porous.
4. Riol (parit), menampung
semua air kotor dari rumah, perusahaan maupun lingkungan. Apabila riol
inidigunakan juga untuk menampung air hujan disebutcombined system. Sedang bila
penampung hujannya dipisahkan maka disebut separated system. Air kotor pada
riol mengalami proses pengolahan sebagai berikut :
a. Penyaringan
(screening), menyaring benda-benda yan mengapung di air
b. Pengendapan
(sedimentation), air limbah dialirkan ke dalam bak besar secara perlahan supaya
lumpur dan pasir mengendap.
c. Proses
biologi (biologycal proccess), menggunakan mikroorganisme untuk menguraikan
senyawa organik
d. Saringan
pasir (sand filter)
e.
Desinfeksi (desinfection), menggunakan
kaporit untuk membunuh kuman
f. Dillution
(pengenceran), mengurangi konsentrasi polutan dengan membuangnya di sungai /
laut.
Dimana kota medan belum memiliki
perda tetang penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun serta masih
menggunakan undang – undang No. 32 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Yaitu:
1. PP
tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun seperti yang diamatkan dalam
pasal 58 ayat(2) UU32/2009
2. PP
tentang pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun seperti yang diamatkan dalam pasal 59 ayat (7) UU
32/2009
3. PP
Dumping Limbah seperti yang diamatkan dalam pasal 60 ayat (3) UU 32/2009
META
MASALAH
1. Penanganan
yang lebih baik terhadap Limbah B3 cair
pada kota-kota besar
2. Belum
ada perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemetintah dalam
menangani limbah B3 cair
3. Adanya
perluasaan akses agar masalah ini dapat diatasi
MASALAH
SUBTANSIF
1. Aspek
Finansial, penanganan Limbah pada kota-kota besar belum dapat diatasi padahal
dana untuk membuat pembuangan limbah telah diberikan
2. Aspek
Politisi, bahwa penyelenggara pemerintah harus mempunyai kerja sama yang baik
3. Aspek
Psikologi, bahwa perluasan akses masalah ini ternyata dapat merusak ekosistem sungai, rawa atau waduk sebagai tempat pembuangan.
MASALAH FORMAL
Dengan berdasarkan pada situasi
masalah, meta masalah, dan masalah subtansif maka pelu dirumuskan “Bagaimana
Penanganan yang Baik terhadap Kebijakan Irigrasi dan Limbah”
Tujuan
|
Kitreria
|
Status Quo
parit kecil, sederhana |
Alternatif 1
parit besar & bermuara sungai |
Alternatif 2
Penggunaan gorong bawah tanah hingga kanal untuk diolah menjadi lebih ekonomis
|
Peningkatan cara kerja
|
Dampak pada lingkungan
|
Buruk, parit atau got yang relative kecil tidak
mampu lagi menampung ketika musim hujan terjadi.
|
Sedikit lebih baik, karena dapat menampung debit
air yang relative besar,tetapi akan mererusak ekosistem
|
Baik, karena limbah yang ditampung cukup besar dan air
limbah dapat di daur ulang kembali dan lebih ekonomis.
|
Perluasan akses
|
Akses irigrasi yang dapat mudah dikelola
|
Sangat buruk, karena akses parit ini diartikan
pada sungai- sungai dan merusak ekosistemnya
|
Buruk, karena air akan dibuang kepantai dan akan
merusak ekosistem pantai dan tidak didaur ulang untuk kebutuhan.
|
Baik , akses ini tidak dialihkan kepada sungai
atau waduk tetapi diolah
kembali agar dapat digunakan untuk pupuk dan pertanian
|
|
Kualitas limbah
|
Sangat buruk, karena banyak masyarakat yang tidak
menjaga akan limbah yang akan di buang ke parit
|
Buruk, karena industri juga ikut merusak
sungai dengan membuang limbahnya ke sungai
|
Baik., karena limbah rumah tangga dan limbah industri diolah sendiri
menjadikan ketiadaan akses mereka untuk membuangnya ke sungai
|
Kemampuan
|
Kemudahan dalam pengelolaan atau pelaksana
|
Sangat buruk, sejauh ini tidak ada pengelolaan
akan limbah-limbah dari rumah Tangga dan industri
|
Buruk, industri masalah tidak mengubah limbahnya dan
melirik sungai untuk pembuangan limbahnya
|
Baik. Limbah dari rumah tanga dapat didaur ulang
dan industry akan mengelolanya sendiri dan tidak memiliki akses ke sungai
|
|
Pembiayaan dan pembangunan
|
Memiliki kemudahan dalam pembangunan dan biaya
yang relatif.
|
Telah ada faktor alam dan hanya di butuhkan
pembangunan dan pembiayaan yang kecil
|
Mengalami hambatan dalam pembangunan karena di
kota-kota telah banyak bangunan dan biaya yang cukup besar.
|
Forcasting
Matriks
analisis yang membandingkan tiga kebijakn demi kelestarian lingkungan
Analisis
limbah
|
Status qou
(parit sederhana)
|
Parit besar
& muara kesungai
|
Penggunaan
kanal atau gorong
|
Status qou
(parit sederhana)
|
1
|
1/2
|
1/4
|
Parit besar
& muara kesungai
|
2
|
1
|
1/4
|
Penggunaan
kanal atau gorong
|
4
|
4
|
1
|
Jumlah
|
7
|
5,5
|
1,5
|
Pembobotan
untuk normalisasi dengan menggunakan Eigenvalue : membagi nilai tiap-tiap
kriteria dengan total kriteria dan menghasilkan vektor prioritas (perkiraan)
Analisis
limbah
|
Status qou
(parit sederhana)
|
Parit besar
& muara kesungai
|
Penggunaan
kanal atau gorong
|
Jumlah baris
|
Jumlah
rata-rata baris
|
Status qou
(parit sederhana)
|
1/7
|
1/11
|
1/6
|
0.40
|
0.13
|
Parit besar
& muara kesungai
|
2/7
|
7/11
|
1/6
|
0.63
|
0.21
|
Penggunaan
kanal atau gorong
|
4/7
|
8/11
|
4/6
|
1.97
|
0.66
|
Perkiraaan
bobot alternatif dengan kriteria
Analisis
limbah
|
Status quo
|
Parit besar
& bermuara
|
Penggunaan
kanal & gorong
|
Jumlah baris
|
Status quo
|
0.13
|
0.11
|
0.17
|
0.41
|
Parit besar
& bermuara
|
0.26
|
0.21
|
0.17
|
0.64
|
Penggunaan
kanal & gorong
|
0.52
|
0.84
|
0.66
|
2.02
|
Menetapankan
λ max
0.41
: 0.13 = 3.15
0.64
: 0.21 = 3.05
2.02
: 0.66 = 3.06

3
INDEKS KONSISTENSI
RUMUS
: CI =

CI =

CI = 0.045
RASIO
KONSISTENSI
RUMUS
: CR = 

Maka,
CR = 

CR = 0.08
CR
< 0.1 atau 0.08 < 0.1 dengan demikian perbandingan berpasangan pada
matriks yang diberikan konsistensi
Comments
Post a Comment